Certifications

Uji Kompetensi Kerja

Apa Saja yang Perlu Diketahui Sebelum Mengikuti Asesmen/ Uji Kompetensi?  Informasi ini sangat diperlukan bagi Anda yang belum familiar terhadap Sertifikasi Kompetensi Kerja.  Pertama, Anda harus mengetahui terlebih dahulu mengenai tahapan Proses Sertifikasi. 

Proses Sertifikasi mencakup pendaftaran, penilaian, review dan keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi jika diwajibkan dalam Skema Sertifikasi, sertifikasi ulang, serta penggunaan sertifikat maupun logo dan penanda.  Kedua, Anda perlu memilih Skema Sertifikasi yang sesuai dengan keahlian Anda dan mempelajari rincian paket kompetensi dan persyaratan spesifik yang berkaitan dengan jabatan atau keterampilan tertentu dari seseorang yang terdapat pada Skema Sertifikasi yang dipilih.  Lembaga Sertifikasi Profesi Jaminan Mutu dan Keamanan Pangan (LSP JMKP) memiliki 14 (empat belas) Skema Sertifikasi terlisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BSNP).  Di mana Anda dapat mengakses Skema Sertifikasi? Anda dapat mengakses semua Skema Sertifikasi LSP JMKP melalui website www.jmkp.or.id.

Di dalam Skema Sertifikasi tersebut terdapat unit kompetensi yang bersumber dari Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), Standar Kompetensi Kerja Khusus, dan/atau Standar Kompetensi Kerja Internasional.  Unit Kompetensi tersebut menguraikan elemen tugas atau pekerjaan (kriteria unjuk kerja/KUK) dari tugas atau pekerjaan yang harus dikuasai seseorang, sehingga Anda harus mempelajari terlebih dahulu rincian tugas atau pekerjaan sesuai standar kompetensi kerja yang menjadi paket kompetensi di dalam Skema Sertifikasi, guna dapat melaksanakan unit kompetensi tersebut dengan hasil yang memuaskan pada saat Asesmen/ Uji Kompetensi berlangsung.  Selain unit kompetensi, pada Skema Sertifikasi terdapat persyaratan dasar Pemohon Sertifikasi yang menginformasikan tentang apa saja yang dapat menjadikan bukti bahwa Anda telah memiliki kompetensi sesuai keahlian Anda.  Bukti persyaratan dasar ini dapat diperoleh dari jalur pendidikan, pelatihan, dan/atau pengalaman kerja.

Pastikan Anda telah memiliki persyaratan dasar serta syarat dan ketentuan yang tertuang dalam Skema Sertifikasi, apabila Anda telah menetapkan Skema Sertifikasi.  Ketiga, proses sertifikasi yang pertama adalah proses pendaftaran.  Anda sebagai Pemohon Sertifikasi perlu melakukan pendaftaran sertifikasi yang dilakukan secara online melalui website www.jmkp.or.id atau dikenal dengan nama Aplikasi Food Safety Competency (FOSCOM).  Anda sebagai Pemohon Sertifikasi perlu menyiapkan data diri dan/atau data organisasi, serta dokumen Biodata/Curriculum Vitae, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, dan bukti persyaratan dasar sesuai persyaratan dasar pada Skema Sertifikasi yang dipilih.

Dokumen Pendaftaran disiapkan sesuai dengan kriteria unggah melalui website www.jmkp.or.id.  Anda juga akan menginformasikan jadwal Asesmen/ Uji Kompetensi serta tempat uji kompetensi (TUK) pada proses pendaftaran tersebut.  Dokumen Pemohon Sertifikasi yang telah diunggah akan ditinjau oleh Tim Sertifikasi di LSP JMKP.

Hasil tinjauan dokumen berupa dokumen diterima atau ditolak sebagai Peserta Sertifikasi terhadap pemenuhan pesyaratan Skema Sertifikasi.  Pemohon Sertifikasi yang dinyatakan diterima sebagai Peserta Sertifikasi akan dilanjutkan ke proses berikutnya, sedangkan Pemohon Sertifikasi yang dinyatakan ditolak sebagai Peserta Sertifikasi tidak akan dilanjutkan ke proses berikutnya dan apabila berencana mendaftar kembali, pastikan persyaratan dasar terpenuhi sesuai Skema Sertifikasi yang dipilih.  Proses berikutnya adalah Anda harus melakukan pembayaran biaya sertifikasi.

Selanjutnya, Tim Keuangan dan Administrasi LSP JMKP akan melakukan verifikasi bukti pembayaran terhadap pemenuhan biaya sertifikasi yang telah dilakukan oleh Pemohon Sertifikasi.  Keempat, Proses Asesmen Mandiri, Anda menyatakan kompeten pada setiap KUK sebagai bukti bahwa keahlian Anda telah memenuhi KUK, lalu Tim Asesmen yang ditugaskan LSP JMKP akan melakukan penilaian Asesmen Mandiri yang telah dilakukan oleh Pemohon Sertifikasi.  Hasil Asesmen Mandiri adalah berupa rekomendasi kepada Peserta Sertifikasi bahwa Asesmen/ Uji Kompetensi dapat dilanjutkan atau Asesmen/ Uji Kompetensi tidak dapat dilanjutkan.

Peserta Sertifikasi yang tidak direkomendasikan mengikuti Asesmen/ Uji Kompetensi, apabila berencana mendaftar kembali, pastikan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja terpenuhi sesuai Skema Sertifikasi yang dipilih   Peserta Sertifikasi yang direkomendasikan mengikuti Asesmen/ Uji Kompetensi akan menerima informasi Hak dan Prosedur Banding, serta jadwal Asesmen/ Uji Kompetensi serta lokasi TUK yang telah ditetapkan LSP JMKP.

Selain itu, Peserta Sertifikasi dan Asesor Kompetensi akan menandatangani Persetujuan dan Kerahasiaan Asesmen yang menyatakan bahwa Peserta Sertifikasi telah memperoleh informasi tentang Hak dan Prosedur Banding, serta menyetujui mengikuti Asesmen/ Uji Kompetensi dengan pemahaman bahwa informasi yang dikumpulkan hanya digunakan untuk pengembangan profesional dan hanya dapat diakses oleh orang tertentu saja.  Asesor Kompetensi menyatakan tidak akan membuka hasil pekerjaan yang diperoleh karena penugasan sebagai Asesor Kompetensi dalam pekerjaan Asesmen kepada siapapun atau organisasi apapun selain kepada pihak yang berwenang sehubungan dengan kewajiban sebagai Asesor Kompetensi yang ditugaskan oleh LSP JMKP.  Semua informasi setiap proses dikirimkan melalui Akun FOSCOM dan/atau Email Peserta Sertifikasi masing-masing.

Sumber: JMKP & BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi)
Lihat laman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *