Sebagai sebuah perusahaan dengan skala Mikro, Kecil, Menengah hingga perusahaan bisnis industri Besar, dibutuhkan transaksi perdagangan antar sesama bisnis dalam sebuah ekosistem B2B. Setiap pihak akan mengambil peranan penting dalam perkembangan Bisnis-ke-Bisnis (B2B).
Dalam mengambil perananannya, masing-masing pemeran dapat dikategorikan sebagai berikut:
Producer (Produsen)
Adalah Perusahaan Primer, yang bertugas untuk mendapatkan bahan baku atau sejenisnya, yang kemudian akan diolah oleh Prosesor/Manufaktur. Kegiatan ini dapat diperjual-belikan secara langsung atau melalui Pedagang(Trader).
Produsen dapat memberikan harga terbaik dengan sistem Jumlah Minimal Pesanan atau MOQ (Minimum Order Quantity) yang tinggi. Apabila pihak pembeli, semisal dari pihak Manufaktur tidak dapat menyesuaikan permintaan dari Produsen, maka Pihak Pedagang (Trader) dapat mengambil alih penjualan dari Produsen tersebut.
Contoh Produsen:
Supplier Pasir atau Pertambangan, Petani kopi, Nelayan, Pertambakan dan lainnya.
Trader (Pedagang)
Adalah Pihak Perantara yang bertujuan untuk menjalankan proses Pengadaan. Pedagang (Trader) ini dapat menjadi perantara antara Produsen-ke-Prosesor, Prosesor-ke-Manufaktur, hingga Manufaktur-ke-Distributor. Semua transaksi mata rantai ini, dapat dilaksanakan secara langsung atau melalui Trader. Keutungannya membeli dari Trader, adalah ia dapat menegosiasikan harga terbaik sesuai permintaan pembeli (Offtaker).
Dengan ini, pihak Trader bersifat bukan sebagai Mediator, tetapi juga menjadi pembeli (offtaker) dengan kuantitas yang besar, untuk dapat mendapatkan harga terbaik dari Produsen yang bertujuan untuk diperjual-belikan kepada pihak Prosesor/Manufaktur yang membutuhkan kuantitas yang lebih kecil.
Namun, tidak terbatas untuk sebuah Trader, hanya untuk menjadi perantara pihak Produsen dan Manufaktur dengan pembelian kuantitas tinggi saja. Sebuah Trading company dapat menjadi Manufaktur dengan mendesain produk OEM atau ODM ke pabrik atau dengan nama umumnya White Labelling. Dengan ada nya sistem ini, sang trader pun dapat mempunyai sebuah hak milik berupa paten disain produk ataupun merk dagang yang dapat dilindungi secara hukum.
Manufacturer (Pabrik Prosesor/Manufaktur)
Manufaktur adalah kata yang berasal dari bahasa Latin, yang jika diartikan secara luas adalah proses merubah bahan baku menjadi suatu produk.
Proses merubah bahan baku menjadi suatu produk ini meliputi: (1) perancangan produk, (2) pemilihan material / bahan baku, dan (3) tahap-tahap proses dimana produk tersebut dibuat.
Beberapa metode dan fungsi Manufaktur, salah satunya adalah sebagai Prosesor, yang bertugas untuk memproduksi bahan baku, untuk menjadi barang setengah jadi. Misal dari bahan baku kapas yang diperoleh dari Produsen (Petani) kapas, yang kemudian di proses menjadi benang. Di sini, benang menjadi produk setengah jadi, yang dapat di proses lagi untuk dijadikan tekstil atau kain, yang mana dapat di proses kembali menjadi garmen, atau baju siap pakai. Yang siap untuk di kemas dan di pasarkan oleh pihak Distributor.
Dalam setiap pergerakan proses tersebut dalam lingkup Prosesor hingga Assembly (Perakitan) Manufaktur akhir, Trader mempunyai peran penting untuk setiap pengadaan di perjalanannya menuju hasil akhir. Trader bersifat seperti kendaraan penyambung dalam penyuksesan perkembangan ekosistem B2B ini.
Distributor Akhir (B2B Buyer)
Distributor mempunyai peran untuk menjual, produk jadinya secara langsung kepada suku ritel yang akan menjual secara langsung kepada konsumen akhir. Maka dari itu, dapat dikatakan Distributor adalah pembeli akhir (End Buyer) di dalam ekosistem B2B. Dengan peran Distributor sebagai Buyer, dia tidak dapat menjadi Pemasok (Supplier) kepada Produsen, Trader, ataupun Pabrik Manufaktur, melainkan menjual produk jadi ke pihak yang menjual ke Konsumen akhir (end consumer).
Yang dimaksud Ritel disini adalah Toko (offline maupun online), Supermarket hingga Warung, dan Pengecer lainnya. Distibutor disini dapat menjadi Pembeli (Off-taker) kepada Manufaktur, Trader, maupun kepada pihak Produsen secara langsung, tergantung nilai dan jumlah barang yang dikehendaki untuk di distribusikan.
Pemasok (Supplier) dan Pembeli (Off-taker)
Sebagaimana telah dijelaskan diatas, setiap divisi yang mengambil peran di dalam ekosistem ini dapat menjadi Pemasok (Supplier) dan sekaligus menjadi Pembeli (Off-taker). Dimana transaksi perdagangan itu berlangsung, disitu pun diperlukan sistem kerja perdagangan yang sudah berjalan sejak jaman dahulu.
Mulai dari tahap pengadaan, negosiasi, hingga penutupan sebuah transaksi perdagangan. Yang diperlukan dalam tahap-tahap ini, adalah sebuah komitmen, atau perjanjian tertulis, guna meyakinkan semua pihak yang terlibat, dengan landasan kepercayaan antar sesama, bahwa apapun yang telah di negosiasikan tersebut dapat di pertanggung-jawabkan.
Pada intinya, Supplier mencakupi yang telah dijelaskan diatas: Produsen, Pedagang, Manufaktur dan Distributor.
Dalam dunia Perdagangan B2B, para stakeholder terkait atau para pihak pemeran –sudah menjadi suatu kelayakan atau keharusan– untuk menggunakan perjanjian yang tidak hanya bersifat lisan, maupun hitam diatas putih berbentuk kontrak. Kontrak-kontrak ini dirancang untuk menghindari adanya kesalah-pahaman, dan para pihak dianjurkan untuk membuat kontrak atau surat perjanjian, minimal dengan Purchase Order dan Proforma Invoice.
Purchase Order dibuat untuk menyatakan bahwa pihak pembeli bersiap untuk membeli barangnya dengan harga sekian, dan kuantitas dan kualitas yang telah disetujui.
Proforma Invoice dibuat untuk menyatakan bahwa pihak penjual siap untuk menjual barangnya sesuai dengan perjanjian negosiasi, dengan kuantitas dan kualitas yang telah di setujui.
Untuk mengetahui lebih dalam mengenai tipe-tipe kontrak (Surat Perjanjian), silahkan membuka Artikel ini: Mengenal Kontrak Transaksi B2B